Jokowi Menyamai Soeharto Jika Syahganda Dibui 6 Tahun, Rachland Nashidik: Semenit pun Dia Tak Layak Dihukum!

10 April 2021, 06:35 WIB
Rachland Nashidik menilai, Jokowi akan menyamai Soeharto jika Syahganda Nainggolan dibui 6 tahun, padahal semenit pun dia tak layak dihukum. /Tangkapan Layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kasus Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Rachland Nashidik menilai, nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 8 Maret 2021 lalu, merekam kenyataan politik yang sama di masa orde baru dan di masa saat ini.

Pasalnya, Syahganda Nainggolan juga pernah di penjara saat zaman orde baru dengan pola yang sama seperti sekarang ini.

Baca Juga: Tak Kaget Ada Pegawai KPK Curi Barang Bukti, Boyamin Saiman: Pimpinan KPK Sekarang Selalu Banyak Retorika

"Pledoi ini merekam kenyataan politik yang sama di bawah orde baru dan orde baik, yakni 'demokrasi' ditandai oleh adanya Pemilu, tapi tanpa HAM dan kebebasan sipil," kata Rachland Nashidik, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @RachlanNashidik, Sabtu, 10 April 2021.

Rachland Nashidik mengatakan, Syahganda Nainggolan dipenjara oleh Soeharto dan sekarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena menggunakan kebebasan politiknya.

"Syahganda dibui oleh Soeharto, juga oleh Jokowi, karena menggunakan kebebasan politiknya," ujar Rachland Nashidik.

Baca Juga: Isran Noor Yakin Jokowi Masuk Surga, Rizal Ramli: Jangan Ambil Kewenangan Tuhan, Hanya untuk Jilat yang Kuasa

Menurutnya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk memberikan sanksi pada Syahganda Nainggolan berupa kurungan penjara selama 6 tahun, itu artinya Jokowi telah menyamai Soeharto.

Padahal menurutnya, Syahganda Nainggolan sama sekali tidak layak untuk mendapat hukuman seperti itu, bahkan untuk semenit pun tidak layak.

"Bila Majelis Hakim meladeni tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara untuk Syahganda, maka hakim hanya politik Pemerintahan Jokowi," ujar Rachland Nashidik.

"Ini akan membuat Jokowi menyamai Soeharto yang pernah memenjarakan aktivis kampus 8 tahun hanya karena berdiskusi. Mereka tak layak dihukum semenit pun!," sambungnya.

Baca Juga: Bantah Rumor TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif!

Oleh karena itu, Rachland Nashidik meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka ada di Indonesia.

"Buktikan kekuasaan kehakiman yang merdeka ada di tanah air ini. Para hakim harusnya punya keberanian moral untuk memeriksa dakwaan jaksa pada Syahganda dengan rasa keadilan, bukan dengan pasal usang warisan kolonial Belanda. Syahganda tak boleh dibui cuma karena berbeda pendapat," tutur Rachland Nashidik.

Terakhir, Rachland Nashidik mengingatkan bahwa di zaman demokrasi, pemerintahan otoritarian itu adalah nasi basi.

"Di zaman demokrasi, pemerintahan otoritarian itu nasi basi. Pak Jokowi jangan memanaskan nasi basi untuk rakyat Indonesia," ujar Rachland Nashidik.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler