Habisi Nyawa Penagih Utang di Cipondoh, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

13 April 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/

PR BEKASI - Lima orang tersangka pengeroyokan terhadap penagih utang di Cipondoh, Tangerang, Banten akhirnya diamankan Polres Metro Tangerang Kota.

Korban Welly Edward (51) saat itu hendak menagih utang kepada salah satu pelaku pengeroyokan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

Baca Juga: Para Mualaf di Pegunungan Meratus Akan Dapat Pembinaan dari Sejumlah Pihak

Ia mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 9 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ED, EB, AD, SNM, dan MS.

"Mereka berniat menagih utang ke pemilik PT Evercront. Sampai di TKP terjadi cekcok mulut dengan tersangka berinisial EB," ujar Deonijiu De Fatima.

Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Layani GeNose dengan Maksimal 10 Orang per Hari

Lebih lanjut Deonijiu mengatakan, korban Welly dan tersangka EB kemudian terlibat perkelahian di halaman perusahaan.

Namun, tak berselang lama, empat rekan tersangka datang dan melakukan pengeroyokan.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap dua korban baru selesai pukul 17.00 WIB," ucapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Yayasan ACT Bersama Pemkab Garut Beri Sembako kepada Para Petugas Lingkungan

Mendapat laporan tindakan kekerasan, polisi pun segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Tiba di TKP, kedua korban yang mengalami luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Setiba di RSU Kabupaten Tangerang, korban Welly akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: 6 Sinetron Ramadhan 2021, Preman Pensiun 5, Ikatan Cinta, hingga Para Pencari Tuhan

Dari hasil autopsi disebutkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga menyebabkan pendarahan," kata Deonijiu.

Atas pebuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler