Ternyata Bima Arya Tak Cabut Laporan Habib Rizieq karena Perintah Kapolda, Tokoh Papua Ini Buka Suara

15 April 2021, 13:56 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya ternyata tak mencabut laporan Habib Rizieq karena perintah Kapolda. Berikut tanggapan Tokoh Papua. / Twitter/@PutraWadapi

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi terkait swab test RS UMMI.

Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.

Tokoh Papua Christ Wamea buka suara usai mendengar alasan Bima Arya tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Bernapas, Pasien Covid-19 Ini Terima Paru-paru Baru dari Pendonor yang Masih Hidup

Menurutnya, sangat jelas bahwa Habib Rizieq telah dikriminalisasi.

"Sangat jelas pak HRS dikriminalisasi," cuitnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @PutraWadapi, Kamis, 15 April 2021.

Sebagai informasi, kriminalisasi adalah sebuah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat.

Lebih lanjut, dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian.

Baca Juga: Soroti Sidang Demi Sidang yang Dijalani HRS, Christ Wamea: Semakin Terbuka Bahwa Kriminalisasi HRS Itu Nyata

Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Habib Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

"Sekarang pertanyaan, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?" katanya, menyambungkan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Tak Terima Mama Rosa Kembali Depresi karena Ulah Nino, Aldebaran Akan Balas Dendam?

Menjawab hal itu, Bima Arya mengatakan, bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.

"Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima Arya.

Habib Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima Arya. HRS menyayangkan Bima Arya langsung percaya terhadap apa yang disampaikan Kapolda.

Padahal, di sisi lain, Bima Arya mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.

"Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?" tanya Habib Rizieq.

"Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua," jawab Bima Arya.

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler