PR BEKASI - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan publik saat ini.
Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai terdakwa pada beberapa waktu lalu.
Yakni dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan menyecar Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Kereta Cepat, Ridwan Kamil Sebut 5 Flyover Akan Dibangun untuk Urai Kemacetan
Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara lantaran dia saat itu masih berstatus sebagai Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.
"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat Imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" Habib Rizieq Shihab menyampaikan pertanyaannya dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.
Baca Juga: Roy Suryo Beri Komentar Menohok Soal Tol Layang Japek Diganti Pakai Nama Pangeran UEA, MBZ
Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang namun pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.
"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.