Kemudian, Habib Rizieq Shihab melanjutkan pertanyaan berikutnya. Mantan pimpinan FPI itu bertanya apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.
Bayu Meghantara menjawab, dirinya mengetahui denda setelah menghadiri acara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Tak Hanya Terjadi di Bumi, NASA Catat Ada Dua Gempa Kuat yang Guncang Planet Mars
"Saya tahu setelah itu, karena saya ada acara pak wagub," ujarnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sidang Kerumunan Petamburan, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Dicecar Habib Rizieq Shihab".
Habib Rizieq Shihab kemudian kembali bertanya, menurut peraturan gubernur, apakah sudah sejalan dengan pergub dirinya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar perotokol kesehatan.
"Apakah sudah sejalan dengan pergub saya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar?" kata dia.
Bayu Meghantara kemudian menjawab, dirinya tidak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut.
Menurutnya, setiap denda yang diterima oleh masyarakat tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sepengetahuan saya, terkait dengan misalnya usaha, usaha itu ada penutupan, bukan hanya sanksi sosial ada juga penutupan usaha, tadi juga sanksi denda dan sebagainya tergantung tingkat pelanggarannya," kata Bayu Meghantara menjawab.