Diketahui, imbas kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diduga melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Meghantara dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Melalui surat tersebut, Anies Baswedan tidak hanya mencabut Bayu Meghantara, tapi juga
Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.*** (Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)