Dicecar Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Bayu Meghantara Sampaikan Pembelaannya

- 13 April 2021, 08:36 WIB
Mantan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara sampaikan pembelaan dirinya saat dicecar oleh Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Mantan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara sampaikan pembelaan dirinya saat dicecar oleh Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. /Jakarta.go.id


PR BEKASI - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai terdakwa pada beberapa waktu lalu.

Yakni dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan menyecar Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Kereta Cepat, Ridwan Kamil Sebut 5 Flyover Akan Dibangun untuk Urai Kemacetan

Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara lantaran dia saat itu masih berstatus sebagai Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.

"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat Imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" Habib Rizieq Shihab menyampaikan pertanyaannya dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.

Baca Juga: Roy Suryo Beri Komentar Menohok Soal Tol Layang Japek Diganti Pakai Nama Pangeran UEA, MBZ

Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang namun pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.

"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab melanjutkan pertanyaan berikutnya. Mantan pimpinan FPI itu bertanya apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.

Bayu Meghantara menjawab, dirinya mengetahui denda setelah menghadiri acara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Tak Hanya Terjadi di Bumi, NASA Catat Ada Dua Gempa Kuat yang Guncang Planet Mars

"Saya tahu setelah itu, karena saya ada acara pak wagub," ujarnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sidang Kerumunan Petamburan, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Dicecar Habib Rizieq Shihab".

Habib Rizieq Shihab kemudian kembali bertanya, menurut peraturan gubernur, apakah sudah sejalan dengan pergub dirinya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar perotokol kesehatan.

"Apakah sudah sejalan dengan pergub saya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar?" kata dia.

Baca Juga: Tidur Setelah Subuh Bisa Halangi Rezeki, Ternyata Tidur di Waktu-waktu Ini Juga Tidak Dianjurkan dalam Islam

Bayu Meghantara kemudian menjawab, dirinya tidak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut.

Menurutnya, setiap denda yang diterima oleh masyarakat tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sepengetahuan saya, terkait dengan misalnya usaha, usaha itu ada penutupan, bukan hanya sanksi sosial ada juga penutupan usaha, tadi juga sanksi denda dan sebagainya tergantung tingkat pelanggarannya," kata Bayu Meghantara menjawab.

Diketahui, imbas kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diduga melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Meghantara dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Melalui surat tersebut, Anies Baswedan tidak hanya mencabut Bayu Meghantara, tapi juga
Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.*** (Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x