Nadiem Makarim Ajukan Revisi PP SNP, Gus Nadir: Kasihan Jokowi Kalau Pembantunya Teledor Begini

17 April 2021, 07:34 WIB
Gus Nadir komentari keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang ajukan revisi PP SNP. /Instagram/@nadirsyahhosen_official

PR BEKASI – Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir merasa kasihan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena memiliki menteri yang teledor.

Hal tersebut disampaikan Gus Nadir menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang mengajukan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Menurut Gus Nadir PP tersebut baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi tapi sudah mau direvisi lagi.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik dari April Hingga Juni 2021, Simak Penjelasannya

“Kasihan Pak Jokowi kalau pembantunya teledor kayak gini. PP baru diteken sudah mau direvisi lagi,” kata Gus Nadir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @na_dirs, Sabtu, 17 April 2021.

Gus Nadir pun menyoroti tindakan Presiden Jokowi yang tidak teliti dengan melihat isi PP tersebut.

Padahal dalam PP tersebut disebutkan bahwa pendidikan atau mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi tidak wajib.

Baca Juga: Surei: Elektabilitas Risma Duduki Posisi Puncak Kalahkan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

“Gak main-main ini, pendidikan Pancasila jadi gak wajib padahal ini penting sekali. Pak Jokowi kok main teken aja sih,” ucap Gus Nadir.

Gus Nadir menegaskan bahwa mengurus negara tidak bisa dilakukan dengan cara amatir seperti ini.

“Mengurus negara gak bisa dengan cara-cara amatir kayak gini. Duh,” tutur Gus Nadir.

Baca Juga: Israel Sita Makanan untuk Buka Puasa di Masjid Al-Aqsa, Palestina Minta Negara Muslim Campur Tangan

Sebelumnya Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang diteken Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Setelah mendapat kritikan dan usulan dari berbagai pihak, akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi PP tersebut.

Pengajuan revisi PP itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.

Baca Juga: Ahok Digadang-gadang Jadi Menteri Investasi, Andreas Pareira: Kinerja Beliau Bagus, Dia Tidak Korupsi

Pengajuan revisi PP tersebut akan merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap wajib dalam kurikulum pendidikan.

Nadiem Makarim mengapresiasi kepada berbagai pihak atas masukan yang telah diberikan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler