PR BEKASI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas memberikan tanggapan terkait pernyataan kontroversial Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 dan juga pernyataan lainnya yang dinilai telah menistakan agama Islam.
Robikin Emhas menilai, pernyataan Jozeph Paul Zhang sangat provokatif dan juga sangat melukai perasaan umat Islam, bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.
Hal itu disampaikan Robikin Emhas saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Provokasi Jozeph: Mengaku Nabi dan Menghina Islam" pada Minggu, 18 April 2021.
"Dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan, ini pernyataan yang sangat provokatif, sangat melukai umat Islam, bukan hanya umat Islam di Indonesia, tapi umat Islam di seluruh penjuru dunia," kata Robikin Emhas, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin, 19 April 2021.
Robikin Emhas menjelaskan, pernyataan Jozeph Paul Zhang sangat melukai umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir yang diutus oleh Allah SWT.
"Keyakinan ini ditegaskan di dalam Alquran. Oleh karena itu, pihak mana pun tidak boleh mengganggu keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam," ujar Robikin Emhas.
Lebih lanjut, Robikin Emhas menjelaskan bahwa di dalam ajaran Islam, sudah tegas dinyatakan bahwa kehidupan ini beragam, baik suku, jenis kelamin, bahasa, termasuk juga agama.
"Tugas manusia adalah membangun kehidupan yang harmoni, dengan mengedepankan toleransi. Artinya, kita tidak perlu mencampuri urusan dalam negeri masing-masing pemeluk agama," kata Robikin Emhas.
Robikin Emhas pun menekankan bahwa perbuatan Jozeph Paul Zhang yang telah menistakan agama Islam tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Oleh karena itu, yang demikian tidak boleh dibiarkan, harus dimintai pertangungjawaban secara hukum," ujar Robikin Emhas.
Meski demikian, Robikin Emhas mengimbau seluruh umat Islam untuk jangan sampai terprovokasi atas pernyataan Jozeph Paul Zhang.
"Sungguh pun begitu, umat Islam tidak boleh terprovokasi, karena boleh jadi sikap reaktif yang di luar batas, di luar koridor ketentuan hukum itu yang dikehendaki oleh pelaku," kata Robikin Emhas.
Baca Juga: Benarkan Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibunya, Hotman Paris: Tapi Bukan Gugatan Gara-gara Berantem
"Lihat saja dari videonya itu, nampak sangat menantang, dan kesan saya ada unsur sengaja melakukan itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Robikin Emhas mengimbau umat Islam agar menyerahkan perkara Jozeph Paul Zhang kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan pada aparat penegak hukum, toh Polri sudah menyatakan melakukan penyelidikan dan sudah koordinasi dengan imigrasi dan pihak-pihak lainnya untuk lebih lanjut mengumpulkan bukti-bukti," tutur Robikin Emhas.
"Jika didapati dua alat bukti yang cukup, maka tentu saja Polisi akan segera melakukan penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.
Terakhir, Robikin Emhas menegaskan, meski Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri, tapi secara hukum dia tetap boleh dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Dia warga Indonesia, secara hukum berdasarkan azas hukum nasionalitas, maka di mana pun berada boleh dimintai pertangungjawaban hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu penistaan terhadap agama atau golongan tertentu," tutur Robikin Emhas.***