KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

21 April 2021, 19:07 WIB
Menurut jaksa KPK, Hotma Sitompul dan Cita Citata ikut menerima dan merasakan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara cs. /Antara Foto/ Reno Esnir/Antara Foto

PR BEKASI - Sidang dakwaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 kembali digelar Rabu 21 April 2021.

Sidang turut dihadiri mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret nama pengacara senior Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.

Baca Juga: Terbongkar! Jejak Digital Dirjen Kemendikbud, Said Didu: Sangat Jelas Dia Mengatakan G30S-PKI Tak Ada 

Mereka disebut ikut kecipratan uang suap Juliari Batubara terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Jaksa KPK menyebut Hotma Sitompul diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar.

Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari Batubara melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Sumringah Tinjau Panen Padi di Indramayu, Jokowi Janji Berikan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian bagi Petani 

Sementara untuk Cita Citata, sang pedangdut menerima uang mencapai Rp150 juta.

Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos Covid-19 dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Diberitakan sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan eks Mensos Juliari menerima senilai Rp32,482 miliar dari sejumlah pihak.

Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, dan beberapa vendor lainnya.

Baca Juga: Video Viral! Seorang Pria Remas Bokong Muslimah yang Sedang Salat Tarawih, Warganet: Ini Pelecehan! 

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Juliari Batubara menyatakan jika dirinya tidak melakukan korupsi dalam dakwaan yang disampaikan meski ia mengerti substansinya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler