Dinilai 'Permainkan' Indonesia, Pemerintah Ambil Sikap Tegas Berhentikan Pemberian Visa bagi Warga India

23 April 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi warga India. 12 penumpang pesawat yang merupakan warga negara India dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Indonesia. /Pixabay/Suffix/

PR BEKASI - Kabar kedatangan warga negara India ke Indonesia menuai kecaman di tengah lonjakan kasus mengerikan di negara penduduk terbesar ketiga di dunia itu.

Dua belas di antara ratusan warga India yang datang bahkan didapati positif covid-19. Kejutan ini tentu memukul wajah pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam dan memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mengerikan! Pria Kanibal Ini Mutilasi dan Makan Ibu Kandungnya 'Sedikit Demi Sedikit' Bersama Peliharaannya 

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain," ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kepala Junta Myanmar Dalang Genosida Muslim Rohingya ke Indonesia, Veronica Koman: Titip Sambutan yang Meriah 

"Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” kata Menko Airlangga.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler