PR BEKASI - Pemerintah Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari India mulai 25 April 2021.
Larangan tersebut berkaitan dengan lonjakan kasus harian Covid-19 di India yang mencetak rekor tertinggi kedua di dunia.
Sebelumnya, 117 WNA yang berasal dari India diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 21 April 2021 silam.
Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting memastikan bahwa pihaknya sudah menghentikan permohonan Visa dari India sejak Kamis, 22 April 2021.
"Sejak kemarin siang, saya sudah perintahkan secara lisan, sesuai arahan pak menteri, untuk Visa dari India sejak kemarin untuk pengajuannya sudah kita stop," kata Jhoni dalam jumpa pers virtual yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube BNPB Indonesia pada Jumat, 23 April 2021.
Sedangkan untuk WNA yang sudah terlanjur mendapatkan Visa, Jhoni memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Ini kalau yang masih ada, mungkin kami akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangannya," katanya.