Resmi! Warga Negara India Dilarang Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021

- 23 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021.
Ilustrasi. Warga Negara India resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. /Pixabay/RainerPrang

Pasalnya, sejumlah WNA yang sudah terlanjur mendapatkan Visa kemungkinan masih sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

"Ini mungkin masih ada yang sedang dalam perjalanan, on air saat ini, ini akan tetap kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia, ke bandara, kita tetap mengacu dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan," ujarnya.

Untuk penerapannya, Jhoni menuturkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut.

Baca Juga: Tidak Konsisten! Mudik Lokal di Jakarta Diperbolehkan tapi Sekarang SIKM Wajib Dibawa

"Mungkin nanti ini kita akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk WNA India, dan yang pernah berada di India selama 14 hari," katanya.

Kendati demikian, Jhoni belum bisa memastikan kapan larangan masuknya WNA India ke Indonesia ini berakhir.

"Ini kan sifatnya sementara, nanti kami menunggu gimana situasi perkembangan eskalasi maupun herd immunity di negara India, mudah-mudahan kami akan berkoordinasi dengan kementerian luar negeri, bisa juga dengan kementerian kesehatan untuk kapan boleh masuknya kembali warga negara India, untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Sindir Ganjar Pranowo yang Mau Jadi Presiden, Christ Wamea: Pak Anies Sudah Berprestasi di Tingkat Dunia

Sebagai informasi, larangan WNA untuk masuk ke Indonesia ini bukan yang pertama diterapkan.

Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan larangan serupa pada April 2021 silam.

"Ini merupakan hal yang pernah kami lakukan pada saat bulan April lalu, dimana ada empat negara yang tidak kita berikan Visa, ada dua provinsi di Korea Selatan, negara Iran, Italia, dan Inggris karena ada varian baru di sana," katanya.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah