Kini Resmi Dilarang, Ini Alasan WNA India Sempat Boleh Masuk ke Indonesia saat Negaranya Dihantam Covid-19

- 23 April 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi kedatangan WNA.
Ilustrasi kedatangan WNA. /ANTARA/Fauzan

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 di India kian menggila. Baru-baru ini, kasus harian Covid-19 di negeri Taj Mahal tersebut melampaui 300 ribu kasus.

Angka ini menempatkan India sebagai negara dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) India ke Indonesia mulai 25 April 2021.

Baca Juga: Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Masyarakat Diimbau Tak Berkegiatan Apapun

Kendati demikian, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dari India dikabarkan sempat masuk ke Indonesia pada Rabu, 21 April 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui jumpa pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 23 April 2021.

"Memang benar pada hari Rabu, itu mendarat satu pesawat Air Asia," kata Jhoni dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Rizal Ramli Akan Lakukan Ini Jika Gantikan Jokowi, Ferdinand Hutahaean Khawatir: Bahaya Kalau Jadi Presiden

Kendati demikian, Jhoni menekankan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia bukan hanya berasal dari India.

"Yang pertama pemegang Visa kunjungan warga negara India ada 38 orang, pemegang KITAS warga negara India 46 orang, pemegang KITAS warga Amerika Serikat 1 orang, pemegang KITAS warga India 32 orang," ujarnya.

Jhoni menjelaskan, alasan mengapa WNA tersebut diizinkan masuk ke Indonesia karena mereka termasuk ke dalam kategori yang dikecualikan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x