PR BEKASI- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Sumatra Utara meringkus seorang petani di Kabupaten Aceh Utara.
Pasalnya petani tersebut diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial.
Sehingga, petani tersebut membuat seluruh masyarakat Aceh resah dengan adanya kabar tersebut yang disampaikan melalui konten tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan di wilayah Banda Aceh, pada Jumat 23 April 2021 lalu.
Sementara itu, Kombes Pol Margiyanta mengatakan bawa terduga pelaku tersebut berinisial MJ (32).
"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," ujar Kabid Humas.
Baca Juga: 5 Insiden Kapal Selam Terburuk Di Dunia Sepanjang Sejarah Selain Kapal Selam KRI Nanggala 402
Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.
"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Senin 26 April 2021.
Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".
"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu 21 April 2021 dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.***