Menag Gus Yaqut Resmi Melarang Santri di Seluruh Indonesia untuk Melakukan Mudik Lebaran 2021

28 April 2021, 18:39 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi melarang seluruh santri mudik. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi melarang para santri di seluruh Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Gus Yaqut juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan khusus bagi para santri selama masa larangan mudik.

Dia menegaskan bahwa larangan mudik berlaku untuk seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali santri.

Baca Juga: Tegas Mudik Dilarang, Namun Pemerintah Tetap Buka Tempat Wisata Bahkan Akan Siapkan Swab Antigen Gratis

Gus Yaqut yakin bahwa kebijakannya melarang santri untuk mudik pasti menjadi pukulan berat di kalangan pesantren. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasa pondok pesantren telah mengakhiri masa pembelajarannya.

Maka dari itu, dia meminta para pengasuh santri, santri, dan para orang tua agar bisa mengerti dengan kondisi saat ini.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19," kata Gus Yaqut seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Jawab Kabar Penangkapan Munarman adalah Pesanan, Nahra: Karena Mengejarnya Butuh Waktu 23 Tahun

Menurut pandangan Gus Yaqut, potensi melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat besar pada saat Lebaran.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, Gus Yaqut dan jajarannya telah berikhtiar dengan cara membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan mudik bagi santri.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus," ujar Gus Yaqut.

Baca Juga: Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, HRS: Semoga Dia dan Keluarga Dilindungi Allah dari Makar Jahat

"Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada kiai dan ibu nyai," ujarnya menambahkan.

Penting untuk diketahui, Gus Yaqut sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. 

Baca Juga: Mardani Ali Minta Kasus Munarman Ditangani secara Akuntabel dan Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dengan dasar tersebut, Gus Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri bisa memahami secara baik.

"Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut," tutup Gus Yaqut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler