Mafia Karantina Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI Jakarta, Polisi: Mereka Tahu Seluk-beluk Bandara

28 April 2021, 22:13 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA

PR BEKASI - Tiga tersangka kasus mafia karantina dilaporkan adalah pensiunan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Salah satu di antaranya berinisial S yang menjadi tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Meski Dekat, Andre Taulany Lebih Pilih Honor Besar Tanpa Sule daripada Honor Kecil dengan Sule 

Ia mengatakan bahwa tersangka S memiliki kartu pas dan yang mengatur alur penjemputan di Bandara.

"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas," kata Yusri Yunus.

"Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu 28 April 2021.

Yusri Yunus mengatakan satu tersangka lainnya berinisial RW yang merupakan anak dari tersangka S.

Baca Juga: Nasa Temukan Planet Baru Bersuhu 'Neraka' dan Berukuran 3 Kali Lebih Besar dari Jupiter 

RW juga mempunyai kartu akses yang dapat digunakan untuk keluar masuk bandara.

"(Tersangka) tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami," lanjutnya.

Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga mafia karantina yaitu S, RW, dan GC serta JD yang merupakan tersangka dalam pelanggaran aturan masuk Indonesia.

Diketahui, JD yang baru saja pulang dari India menolak untuk dikarantina.

Baca Juga: Bingung OVJ Sekarang Berbeda dengan Zamannya, Andre Taulany: Namanya OVJ Tapi Ada Hipnotis Gitu 

Sehingga ia membayar sebesar Rp6,5 juta kepada S dan RW serta GC yang membantunya untuk masuk ke Indonesia tanpa karantina.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler