Larang Warga Berada di Jalur Lintasan Kereta Api, KAI Tegaskan Sanksi Denda Rp15 Juta hingga 3 Bulan Penjara

29 April 2021, 11:40 WIB
PT KAI tegaskan sanksi denda sebesar Rp15 juta hingga 3 bulan penjara soal kebijakan larangan warga berada di jalur lintasan kereta api. /PMJ News

PR BEKASI - Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang mereka berikan.

Salah satu kebijakan barunya yakni larangan bagi warga berada di jalur lintasan kereta api.

Hal tersebut ditujukan KAI pada warga yang tengah melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Jika Munarman Terbukti Terlibat, Fadli Zon Cs Siap-siap Diperiksa, Tidak Mau ya Ciduk!

Karena jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Beberapa waktu lalu KAI menerima laporan sejumlah warga yang menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalur lintasan kereta api.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Kantor hingga Rumah Wakil DPR Azis Samsudin Digeledah KPK

Kini jika aktivitas tersebut kembali dilakukan warga, maka akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” ucapnya.

Tak hanya bisa menyebabkan kecelakaan, warga juga mengindikasikan kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "KAI Larang Warga Berada di Lintasan Kereta Api, Ada Ancaman Denda Rp15 Juta hingga Penjara Selama 3 Bulan".

Baca Juga: Catat! Berikut Cara Dapatkan Banpres BPUM UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta

“Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” ucap Joni.

Selain itu, aktivitas tersebut juga bisa mengganggu operasional seperti perjalanan kereta api yang terhambat.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” katanya.

Sebelumnya, tabrakan mini bus dan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Catat! Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 16 Sampai Hari Ini 29 April 2021

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban yang merupakan pengendara dan penumpangnya tewas di tempat lantaran minibus terseret kereta api sepanjang puluhan meter.

Anggota Polsek Sukodadi Aiptu Ali Utomo mengemukakan kondisi mobil benar-benar hancur tidak berbentuk.

Kedua korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, sebelum dibawa ke rumah duka.

"Korban dari arah utara hendak menyeberang, diduga kurang waspada sehingga tidak mengetahui ada kereta lewat. Kereta datang dari arah barat ke timur. Kedua korban meninggal di TKP," kata Aiptu Ali Utomo.*** (M.A.Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler