Pertanyakan Martabat atas Perlakuan pada Munarman, Aziz Yanuar: Penjelasan Picik Itu Hentikan

30 April 2021, 05:02 WIB
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, pertanyakan martabat atas perlakuan pada munarman dan tidak mengetahui adanya tindakan terorisme. /Tangkapan layar YouTube/TvOneNews

PR BEKASI - Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa perihal tindak pidana tidak melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan terorisme kepada pihak Kepolisian diakuinya dia sepakat.

"Taruhlah saya sepakat," kata Aziz Yanuar.

Akan tetapi, Aziz Yanuar menegaskan kalau berita atau kabar soal baiat itu sudah banyak beredar sejak 2018 atau 2019.

Baca Juga: Kawah Sileri Dieng Alami Erupsi Freatik, BPBD Banjarnegara Imbau Langkah Antisipasi

"Bahkan Bang Kapitra sendiri sudah mendengar itu dan mungkin sudah melihat kan?" ujar Aziz Yanuar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube TvOneNews pada Jumat, 30 April 2021.

Dia menyebut kabar itu ramai di media massa, dan mempertanyakan jika seperti itu maka semua yang tidak melaporkan juga dapat dikenakan tindak pidana yang sama

Karena itu, semua masyarakat Indonesia yang sudah pernah melihat dan tidak melaporkan hal itu pun ikut kena, karena mengetahui.

"Itu kan banyak beritanya bahwa Munarman baiat ISIS dan sebagainya, argumennya seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: IPB University Berhasil Kembangkan Teknologi Biointensif Padi, Produksi Meningkat Meski Minim Pupuk

Kemudian terkait pembatasan Munarman yang ditutup matanya, dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

Dia menegaskan, kalau dirinya bukan hendak membahas HAM yang Hak Asasi Manusia dikatakan mengenai kebebasan Munarman.

"Bukan, yang pertama itu ada dignity, yaitu martabat, sekarang bagaimana martabat seseorang dijunjung tinggi kalau matanya ditutup," jelasnya.

Terlebih, dia melanjutkan, pakai sandal dan dikunjungi kuasa hukum pun tidak diperbolehkan, padahal itu semua ada di KUHP.

Baca Juga: Kenapa Sering Merasa Lelah Padahal Tidak Melakukan Apa-apa? Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Jabar Tolak Ukur Pengendalian Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi: Unsur Pusat dan Daerah Harus Terus Koordinasi

Lalu mengenai argumen yang mengatakan khawatir Munarman mengetahui mukanya, Aziz Yanuar menyebut pihak aparat yang menangkapnya memakai topeng semua.

Selain itu, penangkapan itu pun diliput oleh banyak media.

"Terekspos semua, gimana untuk Pak Munarman nggak boleh melihat? Kemudian satu Indonesia, internasional boleh lihat? kan ada di TV tuh," terangnya.

"Jadi menurut saya penjelasan-penjelasan picik itu sudahlah hentikan. Kita masyarakat sudah cerdas, yang masuk akal kalau mau ini, harus sesuai dengan koridor hukum, tambahnya.

Karena itu, Aziz Yanuar melanjutkan, jika ada pembatasan maka diubahlah Undang-Undang tersebut dengan meminta ke DPR untuk menghapus soal Hak Asasi Manusia

"Hapus ayat 3-nya.Baru kita tidak mempermasalahkan itu," kata Aziz Yanuar.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler