Selidiki Anak yang Viral Lantaran Kendarai Kontainer, Polisi: Dugaan Eksploitasi Anak

1 Mei 2021, 06:30 WIB
Polisi menduga ada unsur eksploitasi anak dan tengah selidiki anak yang viral lantaran kendarai sebuah kontainer. /PMJ/Yenni


PR BEKASI - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, video viral yang berisi anak di bawah umur mengendarai truk kontainer merupakan video lama.

Dalam hal ini, supir truk pun sudah dimintai keterangan terkait dengan video viral tersebut.

Polisi mengungkap viralnya video seorang bocah berusia 12 tahun mengendarai truk kontainer di Tol Cikampek sepanjang KM 12-17, yang merupakan rekaman video lama.

Baca Juga: Pasien Diabaikan hingga Meninggal, Mahasiswa WNI di India Ceritakan Situasi Tsunami Covid-19

Ia mengatakan pihak kepolisian akan tetap menyelidiki kasus video viral tersebut dalam kaitan dugaan eksploitasi anak.

"Sudah terungkap bahwa ini video lama, namun baru viral beberapa waktu ini. Dari pengakuannya si sopir yang berinisial A, dia juga ada di dalam truk sedang tidur dan digantikan oleh keponakannya yang berusia 12 tahun," kata Sambodo kepada wartawan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat 30 April 2021.

"Kepada si anak, mengacu pada UU Perlindungan Anak maka sistem peradilannya adalah dengan melakukan pembinaan bersama dengan orang tuanya. Namun, berbeda dengan A, kita lanjut koordinasikan dengan pihak Subdit Reknata Krimum Polda Metro Jaya apakah ada dugaan eksploitasi anak karena anak tersebut mengendarai truk trailernya menggantikan sang sopir," katanya menambahkan.

Baca Juga: Soroti Isu Babi Ngepet, Dedi Mulyadi: Jangan Mudah Percaya Cerita yang Bertentangan dengan Akal dan Pikiran

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kepulauan Seribu, Anies Baswedan Jadi Satu-satunya Gubernur yang Nginap di Pulau Sabira

Di sisi lain, Sambodo juga menegaskan tindakan sang sopir yang membiarkan anak usia 12 tahun membawa truk tetap tidak dapat dibenarkan.

Menurut dia, untuk bisa membawa kendaraan truk trailer dibutuhkan SIM khusus yang tidak didapatkan dengan mudah.

"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," katanya.

"Kita imbau pengusaha agar lebih berhati-hati dan mengawasi petugas atau pengemudi angkutan orang maupun barang agar benar-benar melakukan tugasnya sesuai dengan surat-surat yang dipunya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan," katanya, menambahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler