Hasil Donasi Masyarakat Tak Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Prabowo: Waduh, Jadi Gimana Nih?

1 Mei 2021, 17:22 WIB
Johanes Suryo Prabowo (kiri - kaca mata hitam), mempertanyakan bagaimana nasib duit yang telah terkumpul jika ternyata hasil donasi tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru. /Instagram/suryoprabowo2011

PR BEKASI - Baru-baru ini, usai kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam, muncul gerakan penggalangan dana dari masyarakat yang inisiasi Ustaz Abdul Somad (UAS), untuk membeli kapal selam baru.

Namun, TNI Angkatan Laut (AL) menjelaskan bahwa duit yang telah dikumpulkan dari hasil penggalangan dana tersebut ternyata tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.

Baca Juga: Kejutan Awal Mei, Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Guguran Lava Sebanyak Ratusan Kali

"Waduh," kata Prabowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @JSuryoP1, Sabtu, 1 Mei 2021.

Prabowo pun mempertanyakan, lantas bagaimana nasib dari uang yang telah terkumpul tersebut.

"Jadi gimana nih," tanya Prabowo.

Baca Juga: Mudah Dibuat dan Dijamin Enak, Resep Lengkap Mi Yamien Manis dan Asin Khas Bandung ala Chef Devina Hermawan

Hingga Jumat, 30 April 2021, diketahui penggalangan dana untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala-402 yang digagas Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, telah terkumpul hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Donasi ini juga digerakkan oleh Ustaz Abdul Somad.

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," kata Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir. 

Baca Juga: Izinkan Keponakan Kemudikan Truk Kontainer di Tol hingga Viral, sang Paman Dipecat dari Perusahaan

Lantas kenapa hasil donasi masyarakat tersebut menurut TNI AL tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru?

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.

Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Baca Juga: SBY Tetapkan 1 Mei Jadi Libur Nasional, Abdullah Rasyid: Saatnya Kaum Buruh Labuhkan Cintanya pada Demokrat

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

Meskipun begitu, pihaknya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

Baca Juga: Sulit Temukan Ambulans, Pria India Terpaksa Ikat Jenazah Ayahnya di Atas Mobil saat Dibawa Ke Krematorium

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Baca Juga: Sulit Temukan Ambulans, Pria India Terpaksa Ikat Jenazah Ayahnya di Atas Mobil saat Dibawa Ke Krematorium

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," tutup Julius.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler