Airlangga Hartarto Akui Penerapan PPKM Mikro Perlu Dievaluasi, Kasus Covid-19 Melonjak Naik

3 Mei 2021, 20:37 WIB
Menko Bidang perekonomian Airlangga Hartarto akui bahwa penerapan PPKM Mikro perlu untuk dievaluasi lantaran kasus Covid-19 melonjak naik. /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri


PR BEKASI - Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan penerapan PPKM Mikro perlu dievaluasi.

Airlangga yang juga merupakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyebutkan kasus aktif Covid-19 terjadi lonjakan hingga kisaran 100 ribu per 10 hari terakhir.

"Terkait dengan evaluasi PPKM Mikro, kita lihat dalam lima terakhir yang perlu jadi perhatian di 10 hari terakhir kasusnya stagnan di 100 ribu, ini perlu diupayakan supaya turun," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Kelompok Pemberontak paling Kuat di Myanmar Tembak Jatuh Helikopter Militer

Ia lalu menyebutkan bahwa kenaikan kasus tersebut terjadi di Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Hal tersebut karena penyebab dari penularan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Tanah Air.

Selain itu ia juga menyebutkan ada beberapa provinsi yang kasus penularannya masih melonjak tinggi.

Baca Juga: Tes Kepribadian Ilusi Optik: Gambar Apa yang Pertama Dilihat, Mengungkap Karaktermu

Provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan DKI Jakarta.

Sedangkan Kota/Kabupaten dari Provinsi yang masih tercatat menularkan kasus Covid-19 yang tinggi ialah Bintan, Kota Batam di Provinsi Kepri, Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuansing, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu di Provinsi Riau.

Lalu ada juga Kepahiang, Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu.

Kemudian Lampung Timur, Lampung Utara di Provinsi Lampung, Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Pangkalpinang di Provinsi Bangka Belitung, Sintang di Kalimantan Barat, Agam, Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, Batanghari di Jambi.

Selanjutnya, Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang di Jawa Barat, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Pampers Dibuang Sembarangan di Alun-alun Kejaksan, Warga Minta Pemkot Cirebon Tindak Tegas

Baca Juga: Para Pelancong dari India yang Nekat Masuk ke Australia Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Oleh karena hal tersebut, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada periode 4 sampai 17 Mei 2021.

Sekaligus untuk memperluas kebijakan pembatasan kegiatan tersebut ke 30 Provinsi yang tersebar di Tanah Air.

Jika sebelumnya ada 25 Provinsi yang mengetatkan kebijakan PPKM, kini terdapat lima tambahan Provinsi yang juga turut mengetatkan PPKM yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler