Kemenhub Tegaskan Bus dengan Stiker Khusus Hanya untuk Keperluan di Luar Mudik Lebaran

4 Mei 2021, 08:15 WIB
Polisi menegur penumpang bus karena menggunakan masker tidak sesuai standar saat patroli di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Senin, 3 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

PR BEKASI - Jelang pelarangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus hanya untuk keperluan di luar dari mudik lebaran.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Budi Setiyadi yang merupakan Dirjen Perhubungan Darat.

Ia menyampaikan bahwa kendaraan berstiker khusus hanya untuk penumpang yang mempunyai keperluan selain mudik.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Cinta 4 Mei 2021: Taurus Jangan Ngekang, Aquarius dan Gemini Hati-hati

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenhub151 pada Selasa, 4 Mei 2021.

Budi menegaskan bahwa perjalanan non mudik yakni seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

Baca Juga: MUI Ingatkan Pentingnya Pilih Takmir Masjid yang Paham Agama Agar Tak Ada Lagi yang Salah Artikan Ayat

Perjalanan non mudik tersebut nantinya akan ada syarat seperti membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dari lurah atau desa setempat yang ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Hanya pemohon yang telah memenuhi syarat yang dapat melakukan perjalanan non mudik tersebut.

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk mempermudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," katanya. 

Baca Juga: Mau Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sebelum Lebaran? Ayo Daftar dengan Penuhi 3 Syarat Berikut

Stiker ini hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Stiker tersebut juga diberikan secara gratis oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Bisa Ungkap Rahasia Penting dalam Hubungan Asmara Anda

Budi menegaskan bahwa bagi pekerja yang ingin melakukan tugas dinas, untuk tetap membawa surat izin perjalanan.

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tutur Budi. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler