PR BEKASI - Sejumlah perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, mulai menaikkan harga tiket keberangkatan.
Kenaikan harga tiket hingga 50 persen dari biasanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Ia mengatakan kenaikan harga tiket tersebut menyusul peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021.
"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," kata Bernard Pasaribu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Minggu, 2 Mei 2021.
Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum wabah Covid-19.
Hanya saja menurut Bernard, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.
Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.