Syarat dan Prosedur Pembuatan SIKM selama Masa Larangan Mudik 2021, Hanya untuk Keluar Jabodetabek

8 Mei 2021, 13:42 WIB
Syarat dan prosedur pembuatan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ketika larangan mudik 2021 melalui aplikasi JakEVO untuk keluar Jabodetabek. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

PR BEKASI - Pemerintah sedang memberlakukan larangan mudik 2021 dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi.

Namun tidak semua masyarakat yang akan diputarbalikkan selama masa larangan mudik 2021, terdapat beberapa kelompok yang dikecualikan.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan non-mudik atau keperluan yang mendesak diharuskan untuk membawa SIKM (surat izin keluar masuk).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Krisdayanti Sumringah Bakal Punya Cucu: Insha Allah Malaikat Jaga Calon Jabang Bayi 

Namun SIKM ini akan berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Bodetabek.

Namun, jika masih dalam lingkup wilayah aglomerasi, SIKM tidak dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ia menerangkan, dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah maka telah diatur beberapa protokol perjalanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamer Makan Daging Babi, Ini Faktanya 

Salah satunya tercantum dalam huruf G ayat 3 yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya bagi masyarakat yang tergolong dikecualikan melakukan perjalanan non-mudik karena keperluan mendesak, maka diwajibkan memiliki SIKM.

"SIKM itu wajib diurus ya bagi masyarakat yang memang akan keluar dari wilayah Jakarta menuju wilayah-wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek," kata Syafrin Liputo.

"Pengurusan SIKM ini bisa secara daring lewat aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO," ungkapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hotman Paris Akan Laporkan Balik Hotma Sitompul dan Pengacaranya ke Peradi: Saya Berani dan Siap Hadapi Mereka 

Lebih lanjut, saat masyarakat mengajukan permohonan SIKM maka wajib mengunggah beberapa syarat seperti KTP hingga surat pernyataan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang bersangkutan, dilengkapi materai Rp10.000.

Bagi yang akan melakukan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dan melahirkan maka harus dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan setempat atau surat kematian dari puskesmas dan surat keterangan hamil atau persalinan.

Nantinya, setelah semua syarat diunggah, pihak Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas dan akan ada tanda tangan elektronik SIKM dari Lurah.

Baca Juga: Syok Berat saat Divonis Kanker Getah Bening, Suami Tasya Kamila: Gue Drop, Tapi karena Keluarga Jadi Sadar 

Kemudian para pemohon ini dapat mengunduh SIKM tersebut setelah melalui proses selama dua hari.

Kendati sudah memiliki SIKM, Syafrin menegaskan pelaku perjalanan tetap harus membawa surat hasil rapid test antigen atau GeNose yang menyatakan dirinya negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baik surat SIKM maupun hasil dari rapid test nantinya harus wajib dibawa oleh masyarakat saat melakukan perjalanan non-mudik.

Sebab, pada saat melewati pos-pos pemeriksaan, surat tersebut akan ditanyakan oleh petugas.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler