Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Jilbab, Ustaz Hilmi: Ini Pelanggaran HAM dan Sila Pertama Pancasila

9 Mei 2021, 07:26 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi menilai, pertanyaan TWK terhadap pegawai KPK tentang lepas jilbab adalah pelanggaran HAM dan sila pertama Pancasila. /Instagram @hilmi28

PR BEKASI - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi merasa geram saat mengetahui muatan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berisi pertanyaan apakah bersedia melepas jilbab, kalau tidak maka dianggap egois.

Ustaz Hilmi Firdausi lantas mempertanyakan apakah tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tersebut ada kaitannya dengan isu Taliban di KPK yang sering didengungkan oleh para buzzer.

"Astaghfirullahal’adzim...geram sekali saya mendengarnya! Kalau melihat cuitan buzzer yang memfitnah ada Taliban di KPK, apakah ini ada kaitannya?," kata Ustaz Hilmi Firdausi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Hilmi28, Minggu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Murah di 6 Kecamatan, Dadang Supriatna: Bantu Masyarakat Menjelang Lebaran

Ustaz Hilmi Firdausi lantas mengingatkan bahwa mengenakan jilbab adalah kewajiban muslimah, dan memaksa muslimah melepasnya, sama saja dengan melanggar HAM dan sila pertama Pancasila.

"Ingat, jilbab itu kewajiban muslimah, memaksa melepasnya adalah pelanggaran HAM dan juga sila pertama Pancasila!," ujar Ustaz Hilmi Firdausi.

Tangkapan layar cuitan Ustaz Hilmi Firdausi soal tes wawasan kebangsaan pegawai KPK./ Twitter @Hilmi28

Seperti diketahui, pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK menimbulkan polemik di tengah publik, lantaran pertanyaan tersebut dinilai tidak berkaitan dengan integritas pegawai KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Salim Said Sebut SBY yang Pertama Kali Kudeta Demokrat, AHY: Hanya Dagelan dan Tidak Masuk Akal

Selain pertanyaan apakah bersedia melepas jilbab, pegawai KPK berjenis kelamin perempuan juga ditanya apakah bersedia menjadi istri kedua.

Selain itu, pegawai KPK juga ditanya apakah dalam menjalankan salat memakai doa qunut, serta dimintai pendapat soal FPI, kasus Habib Rizieq Shihab, dan program pemerintah.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak ikut menyusun soal dan materi wawancara dalam tes wawasan kebangsaan.

Ali Fikri menjelaskan bahwa semua alat tes berupa soal dan materi wawancara tes wawasan kebangsaan disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Jokowi Promosikan Bipang Ambawang, Mendag: Saya Minta Maaf, Kami Hanya Ingin Semua Bangga Produk Dalam Negeri

Selain itu, BKN juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (Dispsiad), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut. Sebelum melaksanakan wawancara telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut," kata Ali Fikri, Jumat, 7 Mei 2021.

"Seperti dijelaskan sebelumnya, asesmen tes wawasan kebangsaan ini diselenggarakan oleh BKN," sambungnya.

Baca Juga: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Jadi Istri Kedua, Sherly Annavita: Ini TWK atau Alasan untuk Menyingkirkan?

Menurut Ali Fikri, dalam pelaksanaan wawancara, ada pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis yang sudah berlangsung sebelumnya.

"Dari informasi yang kami terima dari pegawai KPK, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh pegawai beberapa di antaranya, misalnya berkaitan dengan tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga," kata Ali Fikri.

Ali Fikri pun mengaku bahwa KPK menerima banyak masukan dari publik, yang mempertanyakan relevansi beberapa materi dalam wawancara tes wawasan kebangsaan yang dinilai tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Positif Hamil, Lucinta Luna: Atta Halilintar, Nanti Kita Besanan Ya

"Ini menurut kami bisa menjadi masukan bagi penyelenggara asesmen," ujar Ali Fikri.

KPK pun menggarisbawahi bahwa asesmen tes tertulis dan wawancara tes wawasan kebangsaan fokus pada ukuran penguatan integritas dan netralitas ASN.

"Adapun mengenai aspek kompetensi, perlu kami tegaskan kembali, pegawai KPK pada saat rekrutmen awal sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas, sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali," kata Ali Fikri.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler