Cuti Bersama Lebaran 2021 bagi PNS Hanya 1 Hari, Terancam Dipecat jika Nekat Mudik

11 Mei 2021, 12:38 WIB
Cuti bersama bagi PNS atau ASN hanya diperbolehkan sebanyak 1 hari yakni pada 12 Mei 2021. /Pixabay

PR BEKASI – Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk libur lebaran di hari raya Idul Fitri 1442 H sebanyak satu hari.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman setkab.go.id.

Meski hanya satu hari, Kementerian PANRB telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat melaksanakan libur lebaran 2021

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Sukabumi Tindak Tegas Jasa Travel Gelap

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 telah memutuskan empat aturan sebagai berikut.

Pertama, menetapkan cuti bersama bagi PNS di tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ribuan Sembako Mandiri Dibagikan untuk TNI AL 

Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Keppres tersebut, PNS hanya akan mendapatkan satu hari cuti bersama pada lebaran dan juga satu hari cuti bersama pada hari raya natal di tahun 2021 ini.

Jumlah tersebut berkurang dari cuti bersama PNS tahun 2020 lalu sebanyak 5 hari, yang ditetapkan pada Keppres nomor 23 tahun 2020.

Pemerintah pada Selasa, 11 Mei 2021 sore hari mulai akan melakukan pemantauan hilal terkait penetapan satu syawal.

Baca Juga: Indra Bekti Unggah Momen Terakhir Bersama Sapri Pantun: Senang Kalau Ada Abang, Banyak Kasih Ide Lawakan 

Kementerian PANRB menyampaikan, untuk mengantisipasi ASN yang nekat mudik, pihaknya telah menyiapkan sanksi yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010, mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat.

"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," kata Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN selama masa larangan mudik 2021 yakni 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, meski Presiden Jokowi telah mengizinkan adanya cuti bersama di 12 Mei 2021, Gubernur Kalimantan Timur punya kebijakan berbeda.

Baca Juga: Palestina Diserang Israel, Bukhori Yusuf Ajak Umat Muslim Bantu Doa dengan Amalkan Qunut Nazilah 

Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan tidak akan memberikan cuti kepada ASN di lingkup Pemprov.

"Saya tidak pernah memberikan cuti lebaran bagi ASN, itu salah satu kebijakan yang diterapkan, andaikata kalaupun cuti, mau kemana, karena semuanya dilakukan penyekatan," ucapnya, dikutip dari Antara.

Ia akan menyiapkan sanksi bagi ASN yang tetap memaksakan mudik.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler