Tanggapi Soal ASN Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Usulkan Dipecat

22 Mei 2021, 11:34 WIB
Tanggapi Soal ASN Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Usulkan Dipecat /menpan.go.id


PR BEKASI - Maraknya baru-baru ini diberitakan jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh tersangka ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Diketahui terdapat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, yaitu dengan inisial IW dan KS.

Baca Juga: Tiba-tiba Minta ASN Waspada, Tjahjo Kumolo: 75 Tahun Merdeka, Hal Ini yang Jadi Ancaman Terbesar Kita

Kemudian seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, yang berinisial SH, serta seorang swasta dengan inisial SW.

SW yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perbanyak Tenaga Teknis Formasi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo: Sesuai Arahan Presiden Jokowi pada Kemenpan RB

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Menpan pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. "Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucapnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Minta ASN Waspada, Tjahjo Kumolo: 75 Tahun Merdeka, Hal Ini yang Jadi Ancaman Terbesar Kita

Menteri Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. "Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tuturnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.

Tujuannya yakni untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler