Soroti Pemecatan 51 Pegawai KPK, Roy Suryo Yakin Kini Harun Masiku Sedang Bergembira Ria

29 Mei 2021, 17:51 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo penasaran ingin melihat ekspresi Harun Masiku usai mengetahui 51 pegawai KPK yang kebanyakan penyidik senior kini resmi dipecat. /Twitter/@KRMTRoySuryo2

PR BEKASI - Mantan Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo menyebut terdapat pihak yang bahagia terhadap pemecetan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasalnya, Roy Suryo melihat pegawai KPK yang dipecat tersebut merupakan para penyidik yang integritasnya tak perlu diragukan lagi.

Hal ini sebagaimana dikutip dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Pertahanan Israel Dikabarkan Mengundurkan Diri Usai Ada Keributan di Kabinet, Ini Faktanya

“Dengan ‘disingkirkan’-nya penyidik-penyidik Senior dan berdedikatif di KPK, maka salahsatu yang ‘bergembira ria’ adalah si Harun Masiku yang (sebagaimana saya pernah sampaikan) disebut-sebut masih berada di Indonesia,” ucap Roy Suryo dalam cuitannya.

Harun Masiku sendiri merupakan Politisi PDIP yang hingga kini masih menjadi buronan KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap yang turut melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Kira-kira bagaimana ekspresinya ya?” ujar Roy Suryo.

Baca Juga: Belum Menikah, Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Punya Rencana 'Leslar Junior'

Sebelumnya, KPK telah resmi memberhentikan 51 nama dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

TWK sendiri diketahui merupakan syarat dari proses peralihan status pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa 51 pegawai tersebut diputuskan dipecat, sedangkan 24 orang lainnya tidak.

Baca Juga: Dai Cilik Sebut Pembenci HRS Akan Berhadapan dengan Umat Islam di Seluruh Dunia, Pengacara: Anak Siapa Ini?

Alexander Marwata menjelaskan, 51 orang tersebut dipecat selain karena tidak lulus TWK, mereka juga sudah tidak memungkinkan lagi untuk diberikan pembinaan, tidak seperti yang 24 pegawai lainnya.

Bukan hanya itu, bahkan Alexander Marwata menyebut asesor telah memberikan nilai ‘Merah’ kepada 51 pegawai KPK itu.

Artinya adalah 51 orang tersebut sudah tidak mungkin dibina dan tidak bisa diterima kembali bekerja di KPK.

Baca Juga: Komentari Tokoh Agama yang Sering Lontarkan Kata-kata Kotor, Tokoh NU: Sangat Pantas Jadi Bahan Renungan

Pengumuman tersebut disampaikan KPK usai melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Selain itu, diketahui telah ditetapkan masa akhir tugas dari 51 pegawai KPK tersebut yaitu pada 1 November 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler