Heran Hukuman HRS Jauh Lebih Berat dari Djoko Tjandra, Hilmi Fidausi: Apakah Kesalahan Habibana Begitu Besar?

4 Juni 2021, 15:35 WIB
Hilmi Firdausi merasa heran lantaran hukuman Habib Rizieq jauh lebih berat jika dibandingkan dengan hukuman kasus korupsi Djoko Tjandra. /Instagram.com/@hilmi28

PR BEKASI - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi turut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Hilmi Firdausi mengaku heran, lantaran tuntutan JPU terhadap Habib Rizieq, yakni 6 tahun penjara, jauh lebih besar jika dibandingkan hukuman untuk koruptor sekelas Djoko Tjandra, yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.

"Saya ingin bertanya kepada siapa pun yang masih memiliki hati nurani, kenapa tuntutan HRS untuk kasus RS Ummi sampai 6 tahun, sedangkan hukuman untuk koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 tahun 6 bulan?," kata Hilmi Firdausi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Hilmi28, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Perjuangkan Kehadiran Perempuan Papua di Event Nasional, Arie Kriting: Mari Jadi Bangsa yang Hormati Perbedaan

Hilmi Firdausi pun mempertanyakan, apakah kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq sebegitu besarnya, hingga hukumannya jauh lebih berat dari koruptor.

"Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar?," kata Hilmi Firdausi.

Untuk menjawab pertanyaannya itu, Hilmi Firdausi bahkan mempersilakan para buzzer untuk ikut menjawab dan beropini.

"Buzzer silahkan jawab juga, saya ingin tahu opini kalian," ujar Hilmi Firdausi.

Tangkapan layar cuitan Hilmi Fidausi soal tuntutan hukuman Habib Rizieq./ Twitter @hilmi28

Baca Juga: Kecewa Ibadah Haji Dibatalkan, Arie Untung: Bagaimana Kalau Allah Buka Pintu Surga Tapi Indonesia Tak Masuk?

Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Fitnah UAH Soal Donasi Palestina, Zulkifli Hasan: Jangan Benturkan Negara dengan Islam!

Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq, seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor, sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler