Hina Presiden via Medsos Diancam 4.5 Tahun Penjara, Sherly: Jawab dengan Kinerja Bukan Ancaman

6 Juni 2021, 17:09 WIB
Influencer Sherly Annavita sebut jawab dengn kinerja bukan ancaman seiring menyoroti drat RKUHP yang tengah disosialisasikan Kemenkumham. /Instagram/@sherlyannavita


PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita menyoroti drat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah disosialisasikan ke berbagai daerah oleh Kemenkumham.

Dalam draf RKUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden atau wapres dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun.

Jika penghinaan itu dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4.5 tahun penjara.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sherly Annavita nampak meluapkan kegeramannya.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar di Yogyakarta Tiap Pagi, Sherly Annavita: Patut Diterapkan Semua Provinsi

Sebaiknya jawab dengan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 6 Juni 2021.

 

 

Adapun ancaman penjara itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 219 Bab II.

Baca Juga: Curiga dengan Penonaktifan Novel Baswedan Cs, Sherly Annavita: Rakyat Indonesia Harus Tolak Pelemahan KPK

"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP itu.

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3.5 tahun atau denda Rp200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Namun, di Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang bisa dibuat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @sherlyannavita

Tags

Terkini

Terpopuler