Polisi Bekuk Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex, Ratusan Korban Alami Kerugian Puluhan Miliar

9 Juni 2021, 09:18 WIB
Petugas dan pelaku investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. /Humas Polri

PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang tersangka terkait dengan kasus investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group.

Penangkapan HS disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa, 8 Juni 2021.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” ujarnya dikutip Pkiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Cara Aktifkan Jaringan 5G Telkomsel dari Rumah, Simak HP Apa Saja yang Mendukung

Dengan tertangkapnya HS polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, dua unit laptop, satu unit hard disk, satu dokumen tentang investasi, satu buku tabungan atas nama pribadi, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun.

Selain itu 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda turut disita polisi.

Diketahui, tersangka yang berinisial HS tersebut telah melakukan aksinya sejak 2007 silam.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 2021 Gelombang 18 Dibuka? Simak Bocorannya

“Pengakuannya yang bersangkutan telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” ujar Ady.

Diketahui total korban dalam kasus ini mencapai 100 orang dan alami total kerugian mencapai Rp15,6 miliar.

Ady mengungkapkan, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran.

Baca Juga: Mengenal Gofar Hilman, Penyiar Radio yang Dikabarkan Lakukan Pelecehan kepada Seorang Wanita

Kemudian Lucky Star Group menjanjikan para korban untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya.

Selain itu, tersangka HS juga dalam aksinya kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya.

Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam prakteknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.

Baca Juga: Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Wacana Ini Menambah Luka Umat Islam yang Kecewa atas Pembatalan Haji

“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” ujar Ady.

Dengan kasus investasi bodongnya itu Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler