Sembako Bakal Kena Pajak Juga? Mardani Ali: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

10 Juni 2021, 10:08 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyoroti wacana pemerintah yang akan mengenai pajak bagi sembako. /dpr.go.id.

PR BEKASI - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok atau sembaro menuai kritikan pedas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, wacana sembako yang bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah bentuk kepanikan pemerintah karena utang yang kini sudah menggunung.

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Satu Keluarga Muslim di Kanada, Kebencian Agama Jadi Motif Pelaku

"Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan penerimaan pajak yang menurun," kata Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip Pikiranrakayat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Menurutnya, mestinya di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah bisa lebih certas dalam bekerja dengan tidak menaikkan pajak.

"Apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan," katanya melanjutkan.

Baca Juga: PTM Terbatas, Nadiem Makarim: Seminggu Dua Kali Pertemuan, dan Kegiatan Belajar Mengajar Hanya Dua Jam

Tak hanya itu, Mardani Ali Sera juga melanjutkan bahwa wacana sembako yang bakal dikenai pajak ini juga merupakan dampak dari investasi tidak strategis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi.

"Sekali lagi ini langkah panik yang bisa semakin membenamkan ekonomi Indonesia," katanya.

Diinformasikan bahwa kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: A Quiet Place Part II Digandrungi Penonton, Millicent Simmonds Tak Sangka Bakal Ada Kelanjutannya

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler