Haji 2021 Dibatasi, Gus Yaqut: Saudi Nomor Satukan Keselamatan Jiwa Jemaah

13 Juni 2021, 06:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut buka suara terkait keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang hanya memperbolehkan haji untuk domestik dan ekspatriat saja. /kemenag.go.id/

PR BEKASI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut turut menyampaikan keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda," ucap Gus Yaqut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kemenag.go.id, Minggu, 13 Juni 2021.

Gus Yaqut menyebut pertimbangan pembatasan haji tersebut sebagaimana keputusan Indonesia sebelumnya yang tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini.

Baca Juga: Persiapan Haji 2022, Gus Yaqut: Jika Dibuka Kembali, Indonesia Sudah Siap

"Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menyampaikan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji lebih banyak pada tahuin ini, ketimbang tahun sebelumnya.

"Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," ucap Gus Yaqut.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Pelaksanaan Ibada Haji 2021, Hanya Izinkan 60 Ribu Penduduk Lokal

Gus Yaqut pun mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi yang telah mengedepankan keselamatan dan kesehatan jemaah haji dalam membuat keputusan terkait pelaksanaan haji tersebut.

"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah," ujar Gus Yaqut.

"Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," sambungnya.

Baca Juga: Temui Kabareskrim, Ustaz Adi Hidayat Bahas Pembatalan Haji hingga Joseph Paul Zhang

Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah merilis keputusan pembatasan pelaksanaan ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Dalam keputusannya, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan haji bagi warga negaranya dan warga asing (ekspatriat) yang tinggal disana saja.

Kuota Haji tersebut juga dibatasi yaitu hanya bisa dilaksanakan untuk 60.000 jemaah saja.

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

Selain itu, jemaah haji tersebut juga harus berusia antara 18-65 tahun, telah divaksinasi Covid-19, dan bebas dari penyakit kronis.

"Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus Corona," kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah dalam konfrensi persnya.

Lebih lanjut, Tawfiq al-Rabiah menyebut, walaupun saat ini vaksin telah tersedia, tetapi ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus Covid yang tinggi.

Baca Juga: Haji 2021 Batal Bukan karena Vaksin dan Diplomasi, Kemenag: Kami Apresiasi Langkah Dubes Arab Saudi

"Tantangan lainnya adalah varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji (ini)." ucap Tawfiq al-Rabiah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler