Persiapan Haji 2022, Gus Yaqut: Jika Dibuka Kembali, Indonesia Sudah Siap

- 13 Juni 2021, 06:37 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya akan aktif dan lebih dini berkomunikasi dengan Pemerintah Saudi terkait persiapan haji, jika tahun 2022 dibuka kembali.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya akan aktif dan lebih dini berkomunikasi dengan Pemerintah Saudi terkait persiapan haji, jika tahun 2022 dibuka kembali. /kemenag.go.id/

PR BEKASI - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah merilis keputusan resmi terkait pelaksanaan ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan haji pada tahun 2021 hanya diperbolehkan bagi warga negaranya dan warga asing (ekspatriat) yang tinggal disana.

Kemudian, Kuota Haji tahun 2021 tersebut juga dibatasi, yaitu hanya bisa untuk 60.000 jemaah saja.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Pelaksanaan Ibada Haji 2021, Hanya Izinkan 60 Ribu Penduduk Lokal

Syarat lainnya, jemaah tersebut harus berusia antara 18-65 tahun, telah divaksinasi Covid-19, dan bebas dari penyakit kronis.

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah menjelaskan alasan pihaknya menerapkan keputusan tersebut.

“Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus Corona,” kata Tawfiq al-Rabiah dalam konfrensi persnya.

Baca Juga: Temui Kabareskrim, Ustaz Adi Hidayat Bahas Pembatalan Haji hingga Joseph Paul Zhang

Tawfiq al-Rabiah menyebut, walaupun saat ini vaksin telah tersedia, tetapi ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus Covid yang tinggi juga jadi bagian pertimbangan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x