PR BEKASI - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah merilis keputusan resmi terkait pelaksanaan ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan haji pada tahun 2021 hanya diperbolehkan bagi warga negaranya dan warga asing (ekspatriat) yang tinggal disana.
Kemudian, Kuota Haji tahun 2021 tersebut juga dibatasi, yaitu hanya bisa untuk 60.000 jemaah saja.
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Pelaksanaan Ibada Haji 2021, Hanya Izinkan 60 Ribu Penduduk Lokal
Syarat lainnya, jemaah tersebut harus berusia antara 18-65 tahun, telah divaksinasi Covid-19, dan bebas dari penyakit kronis.
Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah menjelaskan alasan pihaknya menerapkan keputusan tersebut.
“Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus Corona,” kata Tawfiq al-Rabiah dalam konfrensi persnya.
Baca Juga: Temui Kabareskrim, Ustaz Adi Hidayat Bahas Pembatalan Haji hingga Joseph Paul Zhang
Tawfiq al-Rabiah menyebut, walaupun saat ini vaksin telah tersedia, tetapi ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus Covid yang tinggi juga jadi bagian pertimbangan.