Vonis Pinangki Didiskon, Sujiwo Tejo Bandingkan dengan Hukuman Kaum Brahmana Dahulu Bila Mencuri

18 Juni 2021, 06:20 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo soroti vonis hukuman Pinangki dan membandingkannya dengan hukuman kaum Brahmana dahulu bila mencuri. /Instagram/@president_jancukers

 

PR BEKASI - Budayawan Sujiwo Tejo ikut buka suara terkait potongan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun atas kasusnya.

Sujiwo Tejo membandingkan fenomena pemotongan masa hukuman Pinangki tersebut dengan sebuah kisah pada zaman dahulu tentang hukuman bagi pencuri.

Sujiwo Tejo menjelaskan bagaimana perbedaan hukuman terhadap kaum Brahmana dan Sudra walau kesalahannya sama, yaitu mencuri ayam.

Sebagai informasi, agama Hindu memiliki pembagian kasta dalam ajarannya. Pemeluknya dibagi ke dalam beberapa golongan. Brahmana sendiri merupakan kasta tertinggi yang terdiri dari para pendeta, pemuka agama, dan guru.

Baca Juga: Geram dengan Putusan Hakim atas Pinangki, Husin Shihab: Enggak Logis dan Rasis

Adapun Sudra sebagai kasta terendah, terdiri dari petani, pembantu, kuli, dan buruh kecil.

Sama-sama mencuri ayam, zaman dahulu kaum Brahmana bisa dihukum mati sedangkan kaum Sudra dibebaskan,” ucap Sujiwo Tejo, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram pribadinya @president_jancukers, Kamis, 17 Juni 2021.

Alasan(nya), kaum Brahmana hendaknya menjadi suri tauladan bagi kaum Sudra yang mencuri ayam mungkin karena sudah dipepet oleh kemiskinannya,” katanya, menyambungkan.

Sedangkan kini, Sujiwo Tejo keheranan justru rakyat kecil lah yang malah mendapat hukuman lebih berat.

Baca Juga: Kecewa Berat Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Tidak Objektif dan Melukai Rasa Keadilan

Tetapi Pinangki, seorang jaksa yang telah divonis bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi malah mendapat potongan masa hukuman 6 tahun penjara.

Zaman sekarang, kaum penegak hukum bisa didiskon hukumannya, sedangkan kaum biasa bisa ditambah,” ujar Sujiwo Tejo.

Geram akan hal tersebut, Sujiwo Tejo kemudian memberikan sindiran bernada satire terkait hukuman bagi penegak hukum yang justru lebih ringan bila melanggar hukum ketimbang rakyat kecil.

Ini bagus. Kalau penegak hukum dihukum mati (sebagaimana kaum brahmana), mereka habis, siapa yang akan menegakkan hukum?” ucap Sujiwo Tejo.

 

 

Baca Juga: Kehilangan sang Ayah, Pembacaan Nota Pembelaan Jaksa Pinangki Resmi Ditunda

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Dari awalnya 10 tahun penjara, hakim memutuskan masa hukuman tahanan Pinangki tersebut dipotong 6 tahun, sehingga kini menjadi hukuman penjara 4 tahun.

Selain hukuman penjara 4 tahun itu, Pinangki juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta yang bila tidak dibayar maka akan digantikan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Pinangki diketahui divonis bersalah karena terlibat dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dengan terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @president_jancukers

Tags

Terkini

Terpopuler