Salat Idul Adha 1442 H di Masjid atau Lapangan di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

24 Juni 2021, 06:10 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban. /Teguh Prihatna/ANTARA

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M.

Aturan terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban didasari atas pertimbangan kondisi kasus Covid-19 saat ini di Indonesia yang sedang melonjak.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Sekretariat Kabinet RI pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penjual Hewan Kurban di Cibitung Kebanjiran Pesanan

Kemenag, kata Gus Yaqut, akan memantau secara langsung penerapan peraturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” ucap Gus Yaqut.

Diketahui, ketetapan tersebut telah diterbitkan oleh Menag melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Makna Idul Adha 2021, Hari Raya Kurban di Zulhijjah yang Miliki Pesan Mendalam Kisah Nabi Ibrahim

Adapum rincian dari surat edaran yang telah diterbitkan oleh Menag yang mengatur penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban tersebut adalah sebagai berikut:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatasi, Gus Yaqut: Saudi Nomor Satukan Keselamatan Jiwa Jemaah

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Baca Juga: Persiapan Haji 2022, Gus Yaqut: Jika Dibuka Kembali, Indonesia Sudah Siap

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Zona Oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Disebut Hanya Lulusan SMA, Ferdinand ke Novel Bamukmin: Anak SD Lebih Cerdas Kata-katanya

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Baca Juga: Langkah Gus Yaqut Sudah Tepat, Nahra: Negara yang Berangkatkan Jamaah Hajinya Berarti Tega kepada Rakyatnya

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan Khotbah Salat Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Kritik Gus Yaqut Banyak Ngeles Soal Indonesia Gagal Haji, Umar Hasibuan: Kebanyakan Ngurus Radikal Radikul

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Tak Seperti Wapres, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri: Bahaya Lebih Besar Mengancam

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam  hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tantang Gus Yaqut Debat Agama, Ossy Dermawan: Masak Negara Kalah sama Pecundang Kayak Gini

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha  sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler