Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq

24 Juni 2021, 12:06 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. /Dok. Net/

PR BEKASI - Sidang pidana Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat hampir temui babak final.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu divonis pidana empat tahun penjara.

Vonis itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab, Polisi Akan Tutup Sejumlah Akses Jalan

Putusan itu pun dikatakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," sambungnya.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

Khadwanto mengatakan bahwa putusan itu berdasarkan pada pertimbangan fakta.

Khususnya yang terungkap selama sidang kasus tes usap yang ada di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim sebelumnya membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang itu.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Singgung Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Hingga Habib Rizieq: Segera Kami Kirim ke Jaksa

Yakni di antaranya perbuatan Rizieq Shihab itu dianggap meresahkan warga.

Hal itu karena menyatakan kondisi sehat meski dirinya terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Neno Warisman Bahas Potensi Habib Rizieq Capres 2024, Chusnul Mar'iyah: Syarat Sebagai Pemimpin Semua Ada

Ditambah, ia merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan tersebut sejatinya lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Di mana JPU meminta Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Semprot Haikal Hassan yang Kaitkan Pembatalan Haji dengan Habib Rizieq, Guntur Romli Beri Ucapan Kasar

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler