Kapolri Listyo Sigit Singgung Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Hingga Habib Rizieq: Segera Kami Kirim ke Jaksa

- 18 Juni 2021, 13:20 WIB
Kapolri Listyo Sigit bicarakan perkembangan kasus unlawfull killing 6 laskar FPI hingga penahanan Habib Rizieq
Kapolri Listyo Sigit bicarakan perkembangan kasus unlawfull killing 6 laskar FPI hingga penahanan Habib Rizieq /Antara

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawfull killing 6 laskar FPI masih terus berjalan.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

Kasus unlawfull killing laskar FPI tersebut kini sudah memasuki tahap pertama dan Kapolri mengatakan akan mengirim berkas tersebut minggu depan ke kejaksaan.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Munarman, Refly Harun: Mudah-mudahan Bukan Pengalihan Isu Unlawful Killing 6 Laskar FPI 

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan.

Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena (tersangka) sudah meninggal dunia,” kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Singgung Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI, Rahma Sarita: yang Simpan Pembersih WC Ditangkap Duluan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x