Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.
“Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, dan Rumah Sakit UMMI,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020 lalu.
Namun kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut belum terungkap hingga saat ini atau yang kini disebut kasus unlawfull killing laskar FPI.
Dikutip dari Amnesty USA, extra judicial killing atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.
Adapun kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara.
Lalu tambahan pidana berupa larangan bagi Habib Rizieq untuk berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.