Identitas Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer Terungkap, Bukan Aparat TNI

28 Juni 2021, 18:42 WIB
Identitas pengemudi Pajero berpelat QH yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk kontainer sudah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara. OK bukanlah anggota TNI seperti yang ramai diperbincangkan. /TNI

PR BEKASI - Identitas pengemudi Pajero berpelat QH yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara, dinyatakan pelaku benar sebagai warga sipil dan bukan aparat.

Kejadian ini ditegaskan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi. Nasriadi memperjelas bahwa identitas pelaku penganiayaan sopir truk kontainer benar sebagai warga sipil dan bukan aparat kepolisian atau TNI. 

"Bukan bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaanya pelaut, tapi karena Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ungkap Nasriandi.

Baca Juga: Dimingi-imingi Rumah, Ternyata Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Dipaksa Polisi Buat Laporan Baru

Sebelumnya ramai beredar bahwa pengemudi Pajero yang berinisial QH melakukan penganiayaan terhadap sopir truk kontainer di daerah Jakarta Utara.

Dalam aksinya yang terekam kamera warga, pelaku memiliki pelat nomor khusus QH dan menggunakan diduga pakaian yang mirip dengan TNI.

Pelaku mobil Pajero yang viral itupun berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara Senin pagi di Bandara Soekarno Hatta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi, di antaranya satu tongkat besi yang digunakan pelaku untuk merusak  kaca truk kontainer. 

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Perawat Meminta Maaf, Netizen Sebut Istri Pelaku Langgar UU ITE

Akhir pekan lalu beredar sebuah video penganiayaan dan perusakan terhadap sopir truk pengangkut kontainer yang terjadi di jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Dalam video viral tersebut, terdengar perkataan pelaku sebagai anggota sipil dari tentara.

Dalam video tersebut, nampak aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi mobil pajero terhadap supir truk kontainer.

Pengemudi mobil Pajero yang tidak terima setelah diklakson tidak terima dan kemudian pelaku dari mobil dan melakukan pengrusakan truk kontainer.

Baca Juga: Penganiayaan Jurnalis Tempo ketika Bertugas, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban

Setelah kejadian tersebut, sopir truk kontainer bernama Egi Sayana (22) melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, bahwa yang melakukan penganiayaan dan perusakan adalah warga sipil dengan identitas OK umur 41 tahun dengan pekerjaan sebagai pelaut yang menggunakan mobil pengemudi pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi B 1881 QH.

Keterangan dari Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto  mengimbau untuk para institusi maupun masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi kejadian apa pun.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis, AJI Jember Minta Polisi Militer Proaktif

"Kepada masyarakat agar tidak ceroboh dalam menyebutkan institusi TNI dalam unggahan video pada kejadian apa pun," ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku OK akan  dikenakan hukuman berlapis dan segera dilakukan penahanan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: tni.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler