Penganiayaan Jurnalis Tempo ketika Bertugas, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban

- 29 Maret 2021, 13:02 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu./ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu./ANTARA/HO-Humas LPSK/pri. /

PR BEKASI - Kasus penganiayaan terhadap terhadap jurnalis tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya ketika mendatangi Gedung Samudra Bumimoro untuk investigasi terkait kasus dugaan suap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang kasus tersebut tengah ditangani KPK.

Ketika berada di gedung tersebut, kemudian korban sempat dicurigai dan diinterogasi oleh para pelaku yang disebutkan korban disertai kekerasan fisik, verbal dan ancaman yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.

Korban yang mengalami beberapa kali interogasi di berbagai tempat dan beberapa kali kekerasan akhirnya di antar ke rumah pada Minggu, 28 Maret 2021 sekira pukul 2 dini hari.

Kejadian itu lantas membuat Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya menyatakan kesiapan dalam mendampingi korban dan membawa kasus ini ke jalur hukum, serta mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Wartawan Tempo Dianiaya Oknum Polisi Saat Meliput, Febri Diansyah: Proses Hukum agar jadi Pembelajaran!

Baca Juga: Beredar Video Ustaz Hasyim Yahya Sebut Muslim Baik Adalah yang Jadi Teroris, Begini Kata Ferdinand Hutahaean

Baca Juga: Supir Uber asal Pakistan Tewas Saat Coba Hentikan Pembegalan Mobil Miliknya oleh Dua Gadis di Washington

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu menyatakan pihaknya akan terbuka bagi korban untuk mengajukan perlindungan.

"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers," kata Edwin Pasaribu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.

Sejauh ini dikatakan Edwin, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Tempo terkait korban dalam mengajukan perlindungan ke LPSK.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x