PR BEKASI - Kasus penganiayaan terhadap terhadap jurnalis tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya ketika mendatangi Gedung Samudra Bumimoro untuk investigasi terkait kasus dugaan suap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang kasus tersebut tengah ditangani KPK.
Ketika berada di gedung tersebut, kemudian korban sempat dicurigai dan diinterogasi oleh para pelaku yang disebutkan korban disertai kekerasan fisik, verbal dan ancaman yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Korban yang mengalami beberapa kali interogasi di berbagai tempat dan beberapa kali kekerasan akhirnya di antar ke rumah pada Minggu, 28 Maret 2021 sekira pukul 2 dini hari.
Kejadian itu lantas membuat Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya menyatakan kesiapan dalam mendampingi korban dan membawa kasus ini ke jalur hukum, serta mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu menyatakan pihaknya akan terbuka bagi korban untuk mengajukan perlindungan.
"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers," kata Edwin Pasaribu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.
Sejauh ini dikatakan Edwin, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Tempo terkait korban dalam mengajukan perlindungan ke LPSK.