Penganiayaan Jurnalis Tempo ketika Bertugas, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban

- 29 Maret 2021, 13:02 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu./ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu./ANTARA/HO-Humas LPSK/pri. /

"Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus terulang," kata Edwin Pasaribu.

Nantinya jika perlindungan akan diberikan, dikatakan Edwin akan mulai dilakukan ketika proses peradilan pidana dimulai.

Melalui perlindungan yang diberikan nantinya, diharapkan dapat mencegah potensi ancaman selanjutnya yang datang menimpa korban. Terlebih saat ini Tempo dan jurnalis yang menjadi korban terus mendesak kejadian ini diproses secara hukum.

Baca Juga: Kelompok Separati Sayap Kanan Rusak dan Tulis 'Matikan Semua Orang Turki' di Masjid Yunani

Perlindungan ini digunakan untuk pemenuhan hak, pemberian bantuan untuk memberi rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK.

Sebagai contoh adalah perlindungan fisik , pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial

Selain itu korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang didapatkan karena perbuatan pidana.

Sementara untuk persyaratan mendapatkan perlindungan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di antaranya seperti tingkat pentingnya keterangan dari saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog hingga rekam jejak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah