Wisatawan ke Bali Wajib Bawa Hasil Negatif Swab PCR

28 Juni 2021, 21:20 WIB
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pengetatan aturan wajib tes PCR Covid-19 akan dilakukan terhadap wisatawan yang akan ke Bali mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Wisatawan dengan hasil negatif, dengan membawa bukti hasil lab, dibolehkan untuk ke Bali, tapi tidak bagi yang positif.

Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat di sejumlah daerah, khususnya di Bali.

Baca Juga: Kesulitan Pinjam Modal untuk Bangun MS Glow, Crazy Rich Bali Maharani Kemala: Akhirnya Gue Beli Bank Sendiri

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021.

Ketentuan itu mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 dan tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.

"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Diprotes Jerinx, Bunga Citra Lestari Klarifikasi Tudingan Positif Covid-19 usai Liburan di Bali

"Khususnya untuk transportasi udata itu hanya diberlakukan dengan swab PCR negatif," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 28 Juni 2021.

Wayan Koster menjelaskan bahwa ketentuan penumpang pesawat itu bakal diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali.

SE sendiri direncanakan bisa terbit pada Selasa, 29 Juni 2021 besok.

Baca Juga: 5.000 'Bintang karang' Dipasang di Perairan Bali, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Baru Karang yang Rusak

Tak hanya jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk turis baik melalui jalur darat maupun laut.

Yaitu, dengan mewajibkan pelancong yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.

"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen," tuturnya.

Baca Juga: Haikal Hassan dan Nahra Tanggapi Kerumunan di Bali, Warganet: Pemerintah Tak Maksud Diskriminatif

Kemudian, untuk menghindari penipuan, pihaknya juga akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode.

Melalui berbagai upaya tersebut, menurutnya, risiko penularan Covid-19 di seluruh destinasi Bali bisa dihindari.

Sekedar informasi, Pemrov Bali mencatat jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000-9.000 orang per hari. Sementara, kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler