PR BEKASI – Anggota DPR RI Guspardi Gaus dikabarkan menolak menjalani karantina usai pulang dari luar negeri.
Diketahui, Guspardi Gaus belum lama ini baru pulang dari Kirgistan.
Namun setibanya di tanah air Guspardi Gaus menolak mengikuti prosedur karantina.
Alasannya, Guspardi Gaus tidak ingin ketinggalan menghadiri rapat Pansus RUU Otsus Papua yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: 55 Anggota DPR AS Ajukan RUU untuk Sanksi Pendukung Hamas dan Jihad
Kabar Guspardi Gaus menolak karantina sepulang dari luar negeri pun mendapatkan sorotan dari Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo.
Melalui akun Twitternya, Johanes Suryo Prabowo memberikan kokomentarnya.
Menurut Johanes Suryo Prabowo tindakan Guspardi Gaus tidak benar.
“Gak bener nih,” kata Johanes Suryo Prabowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @JSuryoP1, Jumat, 2 Juli 2021.
Bahkan Johanes Suryo Prabowo memberikan sindiran pedas atas tindakan dari Guspardi Gaus.
“Wakil Rakyat kok “maunya lebih” dari rakyat yang diwakilinya,” tutur Johanes Suryo Prabowo.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai bahwa sikap yang ditunjukan Guspardi Gaus sangat memalukan.
Lucius Karus menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Lucius Karus pun menilai alasan Guspardi menolak karantina terlihat konyol karena ia berdalih hanya berkunjung ke Kirgistan dan bukan menetap di sana.
Padahal, protokol karantina itu dibuat untuk mencegah masuknya pembawa virus dari luar negeri, baik itu mereka yang menetap maupun tidak.
Lucius Karus menilai pelanggaran yang dilakukan Guspari harus mendapat perhatian serius dan diproses secara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Baca Juga: Pelat Mobil Khusus Anggota DPR, Ahmad Sahroni: Ga Ada Hebatnya, Sama Kaya Masyarakat Biasa
Sebagai informasi, orang yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina dan tes swab PCR.
Aturan itu tertuang dalam SE Kasatgas nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi (COVID).***