PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Segera Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442H/2021

2 Juli 2021, 11:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021. /Kemenag.go.id


PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran penyelenggaraan Idul Adha 1442 H/2021.

Revisi surat edaran tersebut berhubungan dengan berlakunya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajarannya pada Kamis, 1 Juli 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi Surat Edaran Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuiakna dengan PPKM,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Jumat, 2 Juli 2021.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, membantah bahwa kabar yang menyebutkan bahwa selama PPKM Darurat, rumah ibadah ditutup[ tetapi fasilitas pariwisata tetap dibuka.

“Tidak benar rumah ibadah tertutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat diambil sebagai upaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang melonjak akhir-akhir ini.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Disebut Hanya Lulusan SMA, Ferdinand ke Novel Bamukmin: Anak SD Lebih Cerdas Kata-katanya

PPKM Darurat Jawa Bali mulai berlaku 3-20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," sambungnya.

Adapun ketentuan kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya:

Baca Juga: Menag Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Pengembalian Dana Haji 2021

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Lalu, sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler