PR BEKASI - Polda Metro Jaya akan menutup dan menjaga ketat sejumlah jalan di Jadetabek selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tengah malam nanti.
Mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB, akses keluar-masuk DKI Jakarta dengan daerah penyangga Depok, Tangerang, dan Bekasi yang berjumlah 63 akan ditutup total.
Berikut ini adalah daftar 63 jalan di Jadetabek yang ditutup dan dijaga ketat Polda Metro Jaya selama masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Berikut ini daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota
Pembatasan Mobilitas di dalam kota (sentra Jakarta)
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota 13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Baca Juga: Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Alvin Lie: Percuma, Jika Gerbang Internasional Terus Dibuka
Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Kabupaten Bekasi
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distri I, Meikarta
Baca Juga: Minta Pemerintah Kerja Ekstra Maksimalkan PPKM Darurat, PKS: Sistem Kesehatan Jangan Sampai Kolaps!
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Fadil Imran mengatakan, mulai tengah malam ini, petugas akan memeriksa setiap individu yang melakukan mobilitas dan hanya orang-orang tertentu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.
"Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil Imran, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.***