Daftar 63 Jalan di Jadetabek yang Ditutup dan Dijaga Ketat Polisi Selama PPKM Darurat

2 Juli 2021, 22:00 WIB
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Polda Metro Jaya akan menutup dan menjaga ketat sejumlah jalan di Jadetabek selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tengah malam nanti.

Mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB, akses keluar-masuk DKI Jakarta dengan daerah penyangga Depok, Tangerang, dan Bekasi yang berjumlah 63 akan ditutup total.

Berikut ini adalah daftar 63 jalan di Jadetabek yang ditutup dan dijaga ketat Polda Metro Jaya selama masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Hilmi Firdausi: Percuma, Jika yang dari Luar Negeri Tetap Datang 

Berikut ini daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota

Pembatasan Mobilitas di dalam kota (sentra Jakarta)

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat dan Minta Negara Kontrol Harga Medik, Jansen Sitindaon: Kantong Rakyat Sudah Tipis 

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota 13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

Baca Juga: Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Alvin Lie: Percuma, Jika Gerbang Internasional Terus Dibuka 

Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

Baca Juga: Teddy Gusnadi Minta Jokowi Tambah Aturan Penutupan Jalan pada Jam Malam: Jika Tidak, PPKM Darurat Pasti Gagal 

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Kabupaten Bekasi
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distri I, Meikarta

Baca Juga: Minta Pemerintah Kerja Ekstra Maksimalkan PPKM Darurat, PKS: Sistem Kesehatan Jangan Sampai Kolaps! 

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Fadil Imran mengatakan, mulai tengah malam ini, petugas akan memeriksa setiap individu yang melakukan mobilitas dan hanya orang-orang tertentu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.

"Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil Imran, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler