Mantan Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan

8 Juli 2021, 20:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut terdapat dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta,pada Kamis, 8 Juli 2021.

Gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis, 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Sidak ke Perkantoran, Teddy Gusnaidi: Jilat Ludah Sendiri, Ikuti Gaya Ahok

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Selanjutnya gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Baca Juga: Disidak Anies Baswedan Gegara WFO saat PPKM Darurat, Equity Life: Kami Asuransi, Termasuk Usaha Esensial

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam sipp.ptun-jakarta.go.id. sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tertulis dalam laman tersebut.

Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Anies Baswedan Marah-Marah seusai Sidak Perusahaan Tak Terapkan WFH di Jakarta

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menambahkan, bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.

Badan Kepegawaian Daerah juga telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan Anies Baswedan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Gagal Jadi Pemimpin, Rocky Gerung: Angkat Anies Baswedan Jadi Presiden di Era Covid-19

Kata dia, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS." kata Anies Baswedan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler