PR BEKASI - Pendakwah Ustaz Ahong turut menanggapi peniadaan aktivitas ibadah di masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ustaz Ahong mengungkap, penutupan masjid di luar waktu salat dibenarkan oleh ulama fiqih.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Ahong dalam akun Twitter-nya, seperti dipantau Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sentil MUI Sumbar yang Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat
"Menutup masjid di luar waktu salat dibenarkan oleh para ulama fiqih. Di antaranya ulama yang berfatwa kebolehan menutup masjid itu adalah Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma'rifah al-fatawa wa al-Ahkam," kata Ustaz Ahong.
Menurut fatwa ulama Habib Salim bin Jindan, lanjut Ustaz Ahong, hukum salat di masjid saat PPKM adalah sunah.
"Apakah gak boleh menutup masjid demi nyawa orang tak hilang dan terselamatkan bagi yang berada di zona merah? salat di masjid sunah," ucap Ustaz Ahong.
Pasalnya, tambah Ustaz Ahong, hukum menjaga nyawa menurut Islam adalah wajib.
"Sementara menjaga nyawa wajib bukan? Berarti kita dahului yang sunah dari yang wajib?" ujar Ustaz Ahong.
Untuk informasi, peniadaan aktivitas ibadah di masjid selama PPKM sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah tokoh.
Pertama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan sikap menolak penutupan masjid saat PPKM.
Anwar Abbas mengatakan, penutupan masjid tersebut dapat mendatangkan murka Allah swt kepada Indonesia.
Kemudian, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar juga menolak peniadaan aktivitas ibadah selama PPKM.
Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan pesan agar tidak memandang agama sebagai penghalang.
Terkait hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen menyampaikan argumentasi yang berlawanan dengan narasi Anwar Abbas.
Gus Nadir menilai Anwar Abbas telah keliru memahami putusan kebijakan PPKM.
Baca Juga: Tersiar Video Sekelompok Pemuda Situbondo Nyatakan Perang Tak Terima Masjid Tutup Selama PPKM
"Pak Anwar Abbas ini keliru. Menutup masjid sementara (gak selamanya) dalam kondisi darurat itu dibenarkan sesuai kaidah fiqih dan maqashid," tutur Gus Nadir.
Selain itu, pernyataan Anwar Abbas tersebut, lanjut Gus Nadir, tidak simpatik terhadap kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
"Timing pernyataan tidak tepat. Gak ada simpati beliau terhadap kondisi masyarakat." ujar Gus Nadir.***