Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Hendri Satrio: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

21 Juli 2021, 06:01 WIB
Pakar Politik Hendri Satrio berharap perpanjangan PPKM Darurat dapat berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. /Twitter/@satriohendri

 

PR BEKASI - Pakar Politik Hendri Satrio mendukung penuh langkah pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Hendri Satrio menilai bila melihat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia sekarang, belum tepat bila pemerintah malah melonggarkan pembatasan ketimbang melanjutkan PPKM Darurat.

Posisi Saya masih sama, mendukung PPKM Darurat untuk Kesehatan dan keselamatan warga sekaligus meringankan beban Rumah Sakit, Nakes dan Dokter,” ucap Hendri Satrio, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @satriohendri, Rabu, 21 Juli 2021.

Ia berharap, masyarakat juga dapat mensukseskan kebijakan itu melalui penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai dan juga segera melakukan vaksisani Covid-19 bagi yang belum.

Baca Juga: Teknis Perpanjangan PPKM Darurat Diserahkan ke Pemda, Hendri satrio: Apakah ini Upaya Pusat Geser Tanggung Jaw

Jangan lupa laksanakan Protokol Kesehatan ketat dan vaksinasi Covid19,” kata Hendri Satrio.

Semoga program Pemerintah berhasil!” kata Hendri Satrio, melanjutkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa masa penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diputuskan untuk diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Jokowi menjelaskan, bila nantinya terdapat penurusan kasus Covid-19, makan pada 26 Juli 2021 pemerintah akan kembali membuka pembatasan secara berkala.

Baca Juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021, dr. Tirta: Masih Bisa Bertahan Kawan?

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” ucap Presiden Jokowi dalam konfrensi persnya, Selasa, 20 Juli 2021.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, melanjutkan.

Di antara ketentuan terbaru dalam perpanjangan PPKM Darurat itu, Jokowi menyebutkan bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan tetap buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal pembeli 50 persen,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Hari Ini

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi, menambahkan.

Kemudian, ketentuan baru lainnya ialah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan juga untuk buka hingga pukul 21.00 dan tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.

“Pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ungkap Presiden Jokowi. ***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @satriohendri

Tags

Terkini

Terpopuler